Beranda / Anggaran Rumah Tangga / ANGGARAN RUMAH TANGGA MKKS

ANGGARAN RUMAH TANGGA MKKS

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)

SMP KABUPATEN BIMA

  

BAB I

PENGERTIAN DAN ISTILAH UMUM

Pasal 1

  1. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bima selanjutnya disingkat MKKS SMP.
  2. Ketua MKKS SMP selanjutnya disebut
  3. Kepala Sekolah adalah Kepala SMP yang berstatus definitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang.
  4. Anggota biasa adalah kepala SMP di wilayah Kabupaten
  5. Anggota kehormatan adalah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima yang mempunyai keterkaitan langsung dengan SMP, meliputi Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Pengawas
  6. Pengurus MKKS SMP adalah Kepala SMP di wilayah Kabupaten Bima yang dipilih oleh anggota organisasi.
  7. Pengurus harian adalah pengurus MKKS SMP yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
  8. Rapat anggota paripurna adalah rapat anggota
  9. Rapat pengurus lengkap adalah rapat pengurus
  10. Rapat pengurus harian adalah rapat para ketua, wakil ketua, sekretaris, dan
  11. Rapat Koordinasi adalah rapat antara pengurus MKKS dengan pengurus pokja, pengurus MGMP dan atau instansi terkait.

 

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. Kepala SMP Negeri dan Swasta wajib menjadi anggota MKKS
  2. Anggota kehormatan terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, dan Pengawas SMP.

Pasal 3

  1. Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang kongkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS SMP.
  2. Keanggotaan MKKS SMP dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku apabila :
    1. Selesai masa tugasnya sebagai kepala
    2. Pensiun
    3. Alih tugas jabatan dilingkungan
    4. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang terpidana dan dipidana serta telah mempunyai kekuatan hukum.
    5. Meninggal

 

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota MKKS SMP mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan
  2. Menjunjung tinggi kehormatan
  3. Mematuhi peraturan dan disiplin
  4. Melaksanakan program, tugas serta visi dan misi

 

Download Anggaran Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *