ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)
SMP KABUPATEN BIMA
BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bima selanjutnya disingkat MKKS SMP.
- Ketua MKKS SMP selanjutnya disebut
- Kepala Sekolah adalah Kepala SMP yang berstatus definitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang.
- Anggota biasa adalah kepala SMP di wilayah Kabupaten
- Anggota kehormatan adalah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima yang mempunyai keterkaitan langsung dengan SMP, meliputi Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Pengawas
- Pengurus MKKS SMP adalah Kepala SMP di wilayah Kabupaten Bima yang dipilih oleh anggota organisasi.
- Pengurus harian adalah pengurus MKKS SMP yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Rapat anggota paripurna adalah rapat anggota
- Rapat pengurus lengkap adalah rapat pengurus
- Rapat pengurus harian adalah rapat para ketua, wakil ketua, sekretaris, dan
- Rapat Koordinasi adalah rapat antara pengurus MKKS dengan pengurus pokja, pengurus MGMP dan atau instansi terkait.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Kepala SMP Negeri dan Swasta wajib menjadi anggota MKKS
- Anggota kehormatan terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, dan Pengawas SMP.
Pasal 3
- Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang kongkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS SMP.
- Keanggotaan MKKS SMP dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku apabila :
- Selesai masa tugasnya sebagai kepala
- Pensiun
- Alih tugas jabatan dilingkungan
- Yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang terpidana dan dipidana serta telah mempunyai kekuatan hukum.
- Meninggal
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota MKKS SMP mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan
- Menjunjung tinggi kehormatan
- Mematuhi peraturan dan disiplin
- Melaksanakan program, tugas serta visi dan misi



